NO
|
JABATAN
|
NAMA
|
1
|
Wali Nagari
|
Khairil hadi
|
2
|
Sekretaris
|
Fithrawati
|
3
|
Kaur Pemerintahan
|
Riva Idil Had Famma, SH
|
4
|
Kaur Pembangunan
|
Yatra, SH
|
5
|
Kaur Keuangan & Administrasi
|
Rika Alfiani
|
6
|
Bendahara
|
Afri yanti
|
7
|
Kepala Jorong Kapalo Koto
|
Ali Imran,S.Si
|
8
|
Kepala Jorong Batu Nan Limo
|
Amsarudin
|
9
|
Kepala Jorong Tambun Ijuk
|
Azmi. K
|
Kamis, 21 November 2013
Struktur Pemerintahan Nagari
Posted by Unknown
On 23.57
| No comments
Rabu, 20 November 2013
Pemerintahan Nagari
Posted by Unknown
On 02.57
| No comments
Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan
unsur pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintahan Nagari dan Badan Permusywaratan Nagari (Bamus) dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemerintahan Nagari adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Nagari. Wali Nagari adalah pimpinan pemerintahan
nagari. Badan Musyawarah Nagari adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan nagari .
Perangkat Nagari adalah unsur pembantu Wali Nagari
yang terdiri dari Sekretaris Nagari, Kepala Urusan dan Kepala Jorong .
Sekretaris Nagari adalah unsur staf pembantu wali nagari yang terdiri dari
sektaris nagari, kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala
urusan administrasi dan keuangan .
Jorong
adalah wilayah kerja pelaksanaan pemerintahan Nagari yang dipimpin oleh seorang
Kepala jorong.
Perangkat Nagari terdiri dari :
a. Sekretaris
b. Kepala urusan pemerintahan
c. Kepala urusan pembangunan
d. Kepala urusan Administrasi dan keuangan
e. Kepala jorong
Sekretariat Nagari terdiri atas :
a.
Sekretaris
Nagari
b.
Kepala
urusan pemerintahan
c.
Kepala
urusan pembangunan
d.
Kepala
urusan adsministrasi dan keuangan
Disamping perangkat Nagari diatas Wali Nagari
dapat mengangkat perangkat Nagari lain sebagai staf atau pelaksana teknis
lapangan berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Nagari.
Perangkat Nagari berjumlah 8 orang.
Pengangkatan perangkat Nagari lain sebagaimana
yang dimaksud ayat 3 dapat diangkat setelah adanya peraturan nagari SOTK (Struktur
Operasional Tenaga Kerja).
Tugas dan fungsi Pemerintahan Nagari Koto
Tangah Simalanggang
Wali Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud ayat (1), Wali Nagari mempunyai wewenang, sebagai berikut
;
a. Memimpin menyelenggarakan Pemerintahan Nagari
sesuai dengan hak asal usul nagari berdasarkan kewajiban yang ditetapkan
bersama Bamus Nagari
b. Megajukan Rancangan Peraturan Nagari
c. Menetapkan Peraturan Nagari yang telah
mendapatkan persetujuan bersama Bamus Nagari
d. Menyusun dan mengajukan Rencana peraturan
Nagari tentang APB Nagari, termasuk
perubahan APB Nagari dan Penetapan sisa perhitungan APB Nagari untuk
dibahas dan ditetapkan bersama Bamus
Nagari
e. Membina dan mengembangkan kehidupan sosial
masyarakat Nagari
f. Membina, menegakan dan mengamalkan kehidupan
adat dan syara’
g. Membina dan meningkatkan perekonomian Nagari
h. Mengkoordinasikan pembangunan Nagari secara
partisipasif
i. Membuat penegasan hak atau pengalihan atas
tanah yang belum disertifikatkan sesuai rekomendasi dari KAN
j. Mewakili Nagari didalam dan diluar pengadilan
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundangan–undangan yang berlaku
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundangan – undangan yang
berlaku
l. Wali Nagari Mempunyai kewajiban sebagai
berikut ;
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara
Kesatuan Repuplik Indonesia tahun 1945
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Repulik Indonesia,
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari,
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat Nagari,
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi di Indonesia,
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Nagari
yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme,
f. Menjalankan hubungan kerja dengan seluruh
mitra kerja Pemerintah Nagari,
g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang -undangan ,
h. Menjaga etika norma dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Nagari,
i. Memajukan dan mengembangkan daya saing Nagari,
j. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
nagari yang baik,
k. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan
pengelolaan keuangan Nagari,
l. Melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi
yang diatur oleh pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Daerah yang
objeknya ada di Nagari,
m. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
Nagari,
n. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari,
o. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan
Nagari,
p. Membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat,
q. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan yang
ada di Nagari,
r. Memberdayakan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup dan
Menyusun RPJP dan RPJM Nagari.
2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud maka
Wali Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Penyelengaraan
Pemerintahan Nagari kepada Bupati dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) kepada Bamus Nagari serta menginformasikan penyelengaraan Pemerintahan
Nagari kepada masyarakat
3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
sebagaimana dimaksud disampaikan tiap
tahun kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya pada bulan maret tahun
berikutnya .
4. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada
Bamus Nagari sebagaimana dimaksud di sampaikan satu kali dalam satu tahun dalam
musyawarah Bamus Nagari selambat
lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun
anggaran
5.
Menginformasikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dapat berupa
pengumuman atau selebaran yang ditempelkan pada tempat–tempat yang mudah di
baca oleh masyarakat atau disampaikan secara lisan dalam berbagai pertemuan
dengan masyarakat, melalui media lainya
6. Wali Nagari wajib menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban akhir masa jabatan Wali Nagari 6 (enam ) bulan sebelum
berakhir masa jabatannya kepada Bupati melalui Camat dan Bamus Nagari .
7. Bentuk dan tatacara penyampaian Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
Wali Nagari dan informasi penyelenggaraan pemerintahan nagari kepada masyarakat
diatur dengan peraturan Bupati
Larangan Bagi Wali Nagari
Dalam melaksanakan tugasnya Wali Nagari
dilarang untuk :
a. Menjadi pengurus Partai Politik
b. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau
anggota Bamus Nagari, dan Lembaga
kemasyarakatan lainya di Nagari
c. Merangkap
jabatan sebagai anggota DPRD
d. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum,
pemilhan Presiden dan pemilhan kepala Daerah
e. Membuat keputusan yang secara khusus
memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarga, kroninya, golongan
tertentu atau kelompok yang secara nyata
merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan masyarakat Nagari dan
golongan masyarakat.
f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme,
menerima uang, barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
g. Sebagai pelaksana proyek atau kegiatan yang
pembiayaannya berasal dari dana APBD Nagari yang besangkutan.
h. Menyalahkan Wewenamg, melanggar sumpah /janji
jabatan
Pemberhentian Wali Nagari
1. Wali Nagari berhenti, atau diberhentikan
karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengajukan permohonan berhenti atas
permintaan sendiri
c. Diberhentikan sebagai Wali Nagari
2. Wali Nagari diberhentikan dari jabatan
sebagai Wali Nagari sebagaimana dimaksud karena :
a. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik
pejabat yang baru
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wali
Nagari
d. Dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan
e. Tidak melaksanakan kewajiban Wali Nagari
f. Melanggar larangan bagi Wali Nagari
g. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma adat, agama
dan susila yang berlaku dalam masyarakat Nagari
3. Usulan pemberhentian Wali Nagari di sampaikan
oleh Bamus Nagari kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah
Bamus Nagari
4. Bupati mengesahkan pemberhentian Wali Nagari
dengan suatu keputusan Bupati paling lama 30 hari setelah usulan diterima dan
mengangkat pejabat Wali Nagari.
5. Tata cara dan mekanisme pemberhentian Wali
nagari diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Dalam
hal-hal tertentu Bupati dapat memberhentikan Wali Nagari apabila dinilai atau
terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa
menunggu usulan dari Bamus Nagari. Ketentuan pemberhentian Wali Nagari oleh
Bupati tanpa menunggu usulan Bamus Nagari selanjutnya diatur dengan Peraturan
Bupati. Pengangkatan Pejabat Sementara Wali Nagari. Dalam situasi dan kondisi, dimana
belum dilaksanakannya proses pemilihan Wali Nagari definitif, Bamus Nagari
dapat menetapkan Pejabat Sementara Nagari melalui musyawarah.
Pejabat sementara Nagari selanjutnya di
usulkan kepada Bupati untuk dikukuhkan
sebagai Pejabat Sementara Wali Nagari dengan keputusan Bupati.
Hak, wewenang dan kewajiban Pejabat Sementara
Wali Nagari adalah sama dengan hak, wewenang dan kewajiban Wali Nagari definitif.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris
Nagari, Kepala Urusan dan Kepala Jorong bertanggung jawab kepada Wali Nagari. Wali
Nagari wajib membuat rancangan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan
Nagari dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
Susunan organisasi dan tata kerja
Pemerintahan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari sebagaimana diajukan
kepada Bamus Nagari untuk disahkan dan
ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Nagari.
Sekretaris Nagari diisi dari Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lima
Puluh Kota atas nama Bupati.
Kepala Urusan dan Kepala Jorong diangakat dan
diberhentikan oleh Wali Nagari dengan persetujuan pimpinan Bamus Nagari sesuai
dengan keputusan yang berlaku. Pengangkatan Kepala Jorong dapat dilakukan oleh
Wali Nagari berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah dan permufakatan
masyarakat dari Jorong yang bersangakutan.
Pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Jorong ditetapkan dengan keputusan
Wali Nagari. Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat
nagari diatur dengan keputusan Bupati.
Tugas
Pokok dan Fungsi Perangkat Nagari
. Sekretaris Nagari
Sekretararis Nagari adalah unsur staf
pembantu Wali Nagari yang memimpin Sekretariat
Nagari serta bertanggung jawab kepada Wali Nagari. Sekretaris Nagari
mempunyai tugas melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Nagari
serta memberikan pelayanan administrasi dan keuangan kepada Wali Nagari dan
Bamus Nagari. Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Nagari mempunyai fungsi ;
a.
Melaksanakan
urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.
Melaksanakan
administrasi keuangan
c. Melaksanakan urusan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
d. Melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari
apabila Wali Nagari berhalanggan
Sekretaris Nagari yang diangkat dari Pegawai
Negeri Sipil harus memenuhi persyaratan
yaitu ;
a. Berpendidikan paling rendah Lulusan SLTA atau
yang sederajat
b. Mempunyai pengetahuan teknis pemerintahan
c. Mempunyai kemampuan dibidang administrasi
perkantoran
d. Mempunyai pengalaman di bidang administrasi
keuangan dan di bidang perencanaan
e. Memahami adat istiadat dan sosial budaya
masyarakat setempat
f. Pandai baca dan tulis Al-quran
g. Bertempat tinggal di Nagari yang bersangkutan
Tugas dan fungsi Sekretaris Nagari melaksanakan diantaranya ;
a. Pelaksanaan pembagian dan evaluasi
tugas-tugas terhadap Kepala kepala Urusan
b. Pelaksanaan penyusuanan pembuatan rancangan
dan APB Nagari
c. Penyiapan penyusunan RPJP dan RPJM Nagari
d. Melaksanakan penyelengaraan proses pembuatan
kebijakan, keputusan, peraturan Wali Nagari dan peraturan Nagari
e. Penyiapan bahan Laporan Keterangan
Pertanggung jawaban Wali Nagari
Kepala Urusan
Kepala-kepala Urusan merupakan unsur staf
pembantu Wali Nagari yang bertugas membantu Wali nagari dalam bidangnya.Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan berada di bawah koordinasi Sekretaris
Nagari, Kepala Urusan diangkat ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari.
Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan diatur
lebih lanjut dengan peraturan Bupati yang dapat diangkat menjadi Kepala–Kepala
Urusan adalah sebagai berikut ;
a. Beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu
Wa Ta ala
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
c. Berpendidikan sekurang–kurangnya Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat
d. Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 60 tahun
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berkelakuan baik ,jujur dan adil serta bersih
dari permasalahan di Nagari
g. Pandai baca dan tulis Al-Quran
h. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan
tidak pidana
i. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat
tinggal tetap di nagari yang besangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
dengan tidak terputus-putus.
Kepala Urusan Pemerintahan Mempunyai tugas
membantu Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dalam menyiapkan bahan rumusan
kebijakan dan pelaksanaan Tugas Wali Nagari di bidang pemerintahan. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimakasut Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai
fungsi ;
a. Pelaksanaan, pembinaan menyelangarakan tugas
yang bekaitan dengan hukum, peraturan perundang-undangan,
b. Menyelenggarakan administrasi kependudukan,
c. Melaksanakan penyelenggaraan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan
d. Melaksanakan urusan kenagarian,
e. Melaksanakan penyelenggaraan pemekaran atau
penghapusan Jorong
f. Melaksanakan pembinaan pelayanan pada Lembaga
Kemasyarakatan
g. Melaksanakan proses penyelenggaraan Pemilhan
Umum
h. Pelaksanaan pemprosesan rekomendasi perizinan
bangunan, keramaian, survei, riset dan penelitian pelaksanaan penyelenggaraan
pemeliharaan dan pengendalian ketertiban keamanan
i. Penyelenggaraan pembinaan kerukunan antar
umat beragama, suku, golongan serta pengawasan aliran yang meresahkan
masyarakat
j. Penyiapan bahan RPJM dan RPJP Bidang Pemerintahan
dan Kemasyarakatan
k. Penyiapan bahan LKPJ Wali Nagari bidang
Pemerintahan dan Kemasyarakatan
l. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas
m. Tugas lain yang diberikan Wali Nagari
Kepala Urusan Pembanggunan mempunyai tugas
pokok membantu Wali Nagari melalui
sekretaris Nagari dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakkan dan pelaksanaan
tugas Wali Nagari di bidang pembangunan.
Dalam menjalankan tugas Kepala Urusan
Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan penyelenggaraan
kegiatan pembangunan
b. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan,
rekomendasi, pengendalian,pengelolaan urusan dibidang perekonomian,
pengkoperasian, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan perikanan, perindustrian, perdagangan, pertambangan
dan energi
c. Pelaksanaan pengendalian pembinaan
penyelenggaran pengelolaan urusan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan,
sosial dan budaya .
d. Melaksanakan penyelenggaraan musyawarah - musyawarah
pembangunan
e. Pelaksanaan pengelolaan pembinan organisasi
sosial kemasyarakatan
f. Penyiapan bahan RPJM dan RPJP Bidang
Pembanggunan
g. Penyiapan bahan LKPJ Wali Nagari Bidang
Pembangunan
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas
i. Tugas lain yang diberikan Wali Nagari
Kepala urusan administrasi dan keuangan
mempunyai tugas membantu Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dalam
merencanakan melaksanakan penyelengaraan kegiatan pelayanan administrasi umum,
keuangan, perlengkapan kerumah tanggaan dan ketata usahaan .
Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan
Administrasi dan Keuangan mempunyai
fungsi diantaranya :
a. Pelaksanan penerimaan, pendistribusian
surat-surat dinas, pengelolaan dokumentasi dan kearsipan
b. Penyiapan pengelolaan pengadaan data
c. Pengelolaan penyelenggaraan pertemuan dan
rapat-rapat
d. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan serta
pengelolaan lingkungan/gedung kantor,
kendaraan dinas, komputer, telepon, dan iventaris lainnya
e. Penyiapan dan penyusunan rencana kebutuhan
prasarana perlengkapan Kantor
f. Pelaksanaan pengadaan prasarana perlengkapan
kantor
g. Pelaksanaan pengelolaan pelayanan
administrasi umum
h. Penyelengaraan pengelolaan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan/Belanja Nagari
i. Pelaksanan penyiapan bahan pertanggung
jawaban pengelolaan APB Nagari
j. Penyiapan bahan LPKJ Wali Nagari Bidang
Keuangan
k. Tugas lain yang di berikan Wali Nagari.
Kepala Jorong mempunyai tugas melaksanakan
fungsi Wali Nagari dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan nagari
diwilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Jorong mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan
b. Menyelenggarakan pelaksanaan Peraturan Nagari,
Peraturan Wali Nagari, Keputusan Nagari
c. Melaksanakan Kebijakan Wali Nagari di wilayah
kerjanya
d. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut
serta dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pemeliharaan hasil pembangunan
e. Bertanggung jawab dalam membina dan memfasilitasi
kegiatan-kegiatan pembangunan dengan mengedepankan semangat gotong royong
f. Penyelengaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
diwilayah masing-masing
g. Pelaksanaan pemeliharaan ketertiban dan
keamanan, melalui kegiatan ronda malam
dan meningkatkan kebersihan keindahan dan pelestarian lingkungan
h. Pembuatan rekomendasi/pengantar administrasi
kependudukan dan administrasi lainya untuk pengurusannya di Kantor Wali Nagari
i. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai
sosial budaya dan adat istiadat
j. Membina dan mengayomi kegiatan kegiatan
keagamaan, kelompok, organisasi sosial masyarakat
k. Tugas lain yang diberikan Wali Nagari.
Dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat
nagari untuk penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Sekretaris Nagari, Kepala
Urusan dan Kepala Jorong menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi besama Wali
Nagari tersebut dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Sebagai unsur pembantu Wali Nagari dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud
:
a. Sekretaris Nagari bertanggung jawab kepada
Wali Nagari
b. Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Wali
Nagari melalui Sekretaris Nagari
c. Kepala Jorong bertanggung jawab kepada Wali
Nagari.
Langganan:
Postingan (Atom)