Bamus Nagari merupakan Badan Legislasi yang
mengedepankan prinsip permusyawaratan dan permufakatan sebagai mitra Pemerintah
Nagari dalam menyelengarakan urusan pemerintahan. Bamus Nagari
berkedudukan sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Nagari. Bamus Nagari berfungsi menetapkan Peraturan
Nagari bersama Wali nagari, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat.
Keanggotaan Bamus Nagari merupakan Wakil
Jorong yang dipilih secara demokratis. Demokratis dimaksud dilakukan melalui
musyawarah dan mufakat atau dalam bentuk lain yang disepakati melalui musyawarah
yang difasiltasi oleh Wali Nagari Pembentukan Bamus nagari dan Pengukuhan
anggota Bamus Nagari ditetepkan dengan keputusan Bupati.
Bamus Nagari mempunyai tugas dan wewenang ;
a. Membahas rancangan Peraturan Nagari bersama
Wali Nagari
b. Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Nagari
tentang APB Nagari, perubahan APB Nagari, penetapan perhitungan APB Nagari
bersama Wali Nagari
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan Nagari, dan peraturan
perundang-undangan lainya, peratuturan Wali Nagari, APB Nagari,
Kebijakkan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan Program Nagari dan kerja sama
antar Nagari
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat
e. Membentuk panitia Pemilhan Wali Nagari
f. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
g. Menyusun Tata Tertib Bamus Nagari
h. Memberikan Pendapat, pertimbangan dan
persetujuan kepada pemerintah Nagari
terhadap rencana perjanjian kerja sama
antar Nagari
i.
Meminta
laporan keterangan pertanggung jawaban kepada Wali Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
j.
Bersama
Kerapatan Adat Nagari berusaha melestarikan adat budaya Nagari
k. Melaksanakan tugas-tugas lain untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas Bamus Nagari
Bamus Nagari melaksanakan tugas berdasarkan tata tertib yang ditetapkan
oleh Bamus Pedoman penyusunan. Tata Tertip Bamus Nagari diatur dengan peraturan
Bupati.
Bamus Nagari mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Nagari
b. Menyatakan pendapat
Anggota Bamus Nagari mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Nagari
b. Mengajukan pertanyaan
c. Menyampaikan usul dan pendapat
d. Memilih dan dipilih
Anggota Bamus Nagari mempunyai kewajiban,
mengajukan rancangan peraturan Nagari, mengamalkan Pancasila, Undang–undang
dasar 1945 dan mentaati segala peraturan Perundang-Undangan. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam menyelengarakan Pemerintahan Nagari, mempertahankan
dan memelihara hukum nasianal serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai.
Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menghadiri setiap undangan rapat dan sidang Bamus Nagari, mendukung proses
pemilihan Wali Nagari, mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan, menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat Nagari, menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
Wali Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar