Susunan organisasi KAN terdiri dari Pimpinan
dan Anggota. Pimpinan yang dimaksud.terdiri dari satu orang ketua, beberpa
orang wakil ketua sesuai kebutuhan, satu orang Sekretaris dan satu orang
Bendahara. Untuk membantu pimpinan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya,
maka organinasi KAN dapat dilengkapai dengan Kepala-Kepala urusan sesuai dengan
kebutuhan. Susunan organisasi KAN dapat disesuaikan dengan susunan yang telah
ada dan hidup ditiap nagari. Pembentukan struktur pengurusan KAN pada masing-masing nagari
ditetapkan berdasarkan musyawarah pemangku adat di Nagari dengan berpedoman
pada Peraturan Daerah.
NO
|
JABATAN
|
NAMA/GELAR
|
1
|
Ketua
|
|
2
|
Wakil Ketua
|
|
3
|
Sekretaris
|
|
4
|
Bendahara
|
|
5
|
Bidang Adat dan Syarak
|
|
6
|
Bidang Pembangunan
|
|
7
|
Bidang Pendanaan
|
|
8
|
Anggota
|
|
0 komentar:
Posting Komentar