Rabu, 20 November 2013

Pemerintahan Nagari

Posted by Unknown On 02.57 | No comments

Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan unsur  pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Nagari dan Badan Permusywaratan Nagari (Bamus) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Pemerintahan Nagari adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari. Wali Nagari adalah pimpinan pemerintahan nagari. Badan Musyawarah Nagari adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari .
 Perangkat Nagari adalah unsur pembantu Wali Nagari yang terdiri dari Sekretaris Nagari, Kepala Urusan dan Kepala Jorong .
 Sekretaris Nagari adalah unsur  staf pembantu wali nagari yang terdiri dari sektaris nagari, kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan administrasi dan keuangan .
 Jorong adalah wilayah kerja pelaksanaan pemerintahan Nagari yang dipimpin oleh seorang Kepala jorong.
 Perangkat Nagari terdiri dari :
a.       Sekretaris
b.      Kepala urusan pemerintahan
c.       Kepala urusan pembangunan
d.      Kepala urusan Administrasi dan keuangan
e.       Kepala jorong
 Sekretariat Nagari terdiri atas :
a.         Sekretaris Nagari
b.        Kepala urusan pemerintahan
c.         Kepala urusan pembangunan
d.        Kepala urusan adsministrasi dan keuangan
 Disamping perangkat Nagari diatas Wali Nagari dapat mengangkat perangkat Nagari lain sebagai staf atau pelaksana teknis lapangan berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Nagari. Perangkat Nagari berjumlah 8  orang.
 Pengangkatan perangkat Nagari lain sebagaimana yang dimaksud ayat 3 dapat diangkat setelah adanya peraturan nagari SOTK (Struktur Operasional Tenaga Kerja).

  Tugas dan fungsi Pemerintahan Nagari Koto Tangah Simalanggang
Wali Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Wali Nagari mempunyai wewenang, sebagai berikut ;  
a.     Memimpin menyelenggarakan Pemerintahan Nagari sesuai dengan hak asal usul nagari berdasarkan kewajiban yang ditetapkan bersama Bamus Nagari
b.    Megajukan Rancangan Peraturan Nagari
c.    Menetapkan Peraturan Nagari yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bamus Nagari
d.    Menyusun dan mengajukan Rencana peraturan Nagari tentang APB Nagari, termasuk  perubahan APB Nagari dan Penetapan sisa perhitungan APB Nagari untuk dibahas dan  ditetapkan bersama Bamus Nagari
e.     Membina dan mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Nagari
f.     Membina, menegakan dan mengamalkan kehidupan adat dan syara’
g.    Membina dan meningkatkan perekonomian Nagari
h.    Mengkoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipasif
i.      Membuat penegasan hak atau pengalihan atas tanah yang belum disertifikatkan sesuai rekomendasi dari KAN
j.      Mewakili Nagari didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan–undangan yang berlaku
k.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang  berlaku
l.      Wali Nagari Mempunyai kewajiban sebagai berikut ;
a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar  Negara Kesatuan  Repuplik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Repulik Indonesia,
b.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari,
c.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari,
d.   Melaksanakan kehidupan demokrasi di Indonesia,
e.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Nagari yang bersih dan bebas dari korupsi,  kolusi dan nepotisme,
f.     Menjalankan hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Nagari,
g.    Mentaati dan menegakkan seluruh  peraturan perundang -undangan ,
h.    Menjaga etika norma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,
i.      Memajukan dan mengembangkan daya saing Nagari,
j.      Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan nagari yang baik,
k.    Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Nagari,
l.      Melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi yang diatur oleh pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Daerah yang objeknya ada di Nagari,
m.  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Nagari,
n.    Mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari,
o.    Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Nagari,
p.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya  dan adat istiadat,
q.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di Nagari,
r.     Memberdayakan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan  Menyusun RPJP dan RPJM Nagari.
2.    Selain kewajiban sebagaimana dimaksud maka Wali Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Penyelengaraan Pemerintahan Nagari kepada Bupati dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Bamus Nagari serta menginformasikan penyelengaraan Pemerintahan Nagari kepada masyarakat
3.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud  disampaikan tiap tahun kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya pada bulan maret tahun berikutnya .
4.    Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada Bamus Nagari sebagaimana dimaksud di sampaikan satu kali dalam satu tahun dalam musyawarah Bamus  Nagari selambat lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun  anggaran  
5.    Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dapat berupa pengumuman atau selebaran yang ditempelkan pada tempat–tempat yang mudah di baca oleh masyarakat atau disampaikan secara lisan dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat, melalui media lainya
6.    Wali Nagari wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban akhir masa jabatan Wali Nagari 6 (enam ) bulan sebelum berakhir masa jabatannya kepada Bupati melalui Camat dan Bamus Nagari .
7.    Bentuk dan tatacara penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Nagari dan informasi penyelenggaraan pemerintahan nagari kepada masyarakat diatur dengan peraturan Bupati

  Larangan Bagi Wali Nagari
Dalam melaksanakan tugasnya Wali Nagari dilarang untuk :
a.    Menjadi pengurus Partai Politik
b.    Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Bamus Nagari, dan Lembaga  kemasyarakatan lainya di Nagari
c.    Merangkap  jabatan sebagai anggota DPRD
d.   Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilhan Presiden dan pemilhan kepala Daerah
e.    Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarga, kroninya, golongan tertentu atau kelompok yang secara nyata  merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan masyarakat Nagari dan golongan masyarakat.
f.     Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan  
g.    Sebagai pelaksana proyek atau kegiatan yang pembiayaannya berasal dari dana APBD Nagari yang besangkutan.
h.    Menyalahkan Wewenamg, melanggar sumpah /janji jabatan

  Pemberhentian Wali Nagari
1.    Wali Nagari berhenti, atau diberhentikan karena :
a.    Meninggal dunia
b.    Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri 
c.    Diberhentikan sebagai Wali Nagari
2.    Wali Nagari diberhentikan dari jabatan sebagai Wali Nagari sebagaimana dimaksud karena :
a.    Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
b.    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan
c.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wali Nagari
d.   Dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan
e.    Tidak melaksanakan kewajiban Wali Nagari
f.     Melanggar larangan bagi Wali Nagari
g.    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma adat, agama dan susila yang berlaku dalam masyarakat Nagari
3.    Usulan pemberhentian Wali Nagari di sampaikan oleh Bamus Nagari kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah Bamus Nagari
4.    Bupati mengesahkan pemberhentian Wali Nagari dengan suatu keputusan Bupati paling lama 30 hari setelah usulan diterima dan mengangkat pejabat Wali Nagari.
5.    Tata cara dan mekanisme pemberhentian Wali nagari diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Dalam hal-hal tertentu Bupati dapat memberhentikan Wali Nagari apabila dinilai atau terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa menunggu usulan dari Bamus Nagari. Ketentuan pemberhentian Wali Nagari oleh Bupati tanpa menunggu usulan Bamus Nagari selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati. Pengangkatan Pejabat Sementara Wali Nagari. Dalam situasi dan kondisi, dimana belum dilaksanakannya proses pemilihan Wali Nagari definitif, Bamus Nagari dapat menetapkan Pejabat Sementara Nagari melalui musyawarah.
Pejabat sementara Nagari selanjutnya di usulkan kepada Bupati untuk  dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara Wali Nagari dengan keputusan Bupati.
Hak, wewenang dan kewajiban Pejabat Sementara Wali Nagari adalah sama dengan hak, wewenang dan kewajiban Wali Nagari definitif.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Nagari, Kepala Urusan dan Kepala Jorong bertanggung jawab kepada Wali Nagari. Wali Nagari wajib membuat rancangan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Nagari dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari sebagaimana diajukan kepada  Bamus Nagari untuk disahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Nagari.

   Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.
Sekretaris Nagari diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota atas nama Bupati.
Kepala Urusan dan Kepala Jorong diangakat dan diberhentikan oleh Wali Nagari dengan persetujuan pimpinan Bamus Nagari sesuai dengan keputusan yang berlaku. Pengangkatan Kepala Jorong dapat dilakukan oleh Wali Nagari berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah dan permufakatan masyarakat dari Jorong yang bersangakutan.
Pengangkatan Kepala Urusan  dan Kepala Jorong ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari. Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari diatur dengan keputusan Bupati.


  Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Nagari
 . Sekretaris Nagari
Sekretararis Nagari adalah unsur staf pembantu Wali Nagari yang memimpin Sekretariat  Nagari serta bertanggung jawab kepada Wali Nagari. Sekretaris Nagari mempunyai tugas melaksanakan administrasi pemerintahan,  pembangunan dan kemasyarakatan di Nagari serta memberikan pelayanan administrasi dan keuangan kepada Wali Nagari dan Bamus Nagari. Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Nagari mempunyai fungsi ;
a.    Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.   Melaksanakan administrasi keuangan 
c.    Melaksanakan urusan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
d.   Melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalanggan
 Sekretaris Nagari yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil harus  memenuhi persyaratan yaitu ;

a.       Berpendidikan paling rendah Lulusan SLTA atau yang sederajat 
b.      Mempunyai pengetahuan teknis pemerintahan
c.       Mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran
d.      Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
e.       Memahami adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat
f.       Pandai baca dan tulis Al-quran
g.      Bertempat tinggal di Nagari yang bersangkutan
      Tugas dan fungsi Sekretaris Nagari melaksanakan diantaranya ;
a.    Pelaksanaan pembagian dan evaluasi tugas-tugas terhadap Kepala kepala Urusan
b.    Pelaksanaan penyusuanan pembuatan rancangan dan APB Nagari
c.    Penyiapan penyusunan RPJP dan RPJM Nagari
d.   Melaksanakan penyelengaraan proses pembuatan kebijakan, keputusan, peraturan Wali Nagari dan peraturan Nagari
e.    Penyiapan bahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Wali Nagari
Kepala Urusan
Kepala-kepala Urusan merupakan unsur staf pembantu Wali Nagari yang bertugas membantu Wali nagari dalam bidangnya.Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan berada di bawah koordinasi Sekretaris Nagari, Kepala Urusan diangkat ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari.
Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati yang dapat diangkat menjadi Kepala–Kepala Urusan adalah sebagai berikut ;
a.    Beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta ala
b.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945  
c.    Berpendidikan sekurang–kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat  
d.   Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun
e.    Sehat jasmani dan rohani
f.     Berkelakuan baik ,jujur dan adil serta bersih dari permasalahan di Nagari
g.    Pandai baca dan tulis Al-Quran
h.    Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tidak pidana
i.      Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di nagari yang besangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
Kepala Urusan Pemerintahan Mempunyai tugas membantu Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan Tugas Wali Nagari di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakasut Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi ;
a.    Pelaksanaan, pembinaan menyelangarakan tugas yang bekaitan dengan hukum, peraturan perundang-undangan,
b.    Menyelenggarakan administrasi kependudukan,
c.    Melaksanakan penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
d.   Melaksanakan urusan kenagarian,
e.    Melaksanakan penyelenggaraan pemekaran atau penghapusan Jorong
f.     Melaksanakan pembinaan pelayanan pada Lembaga Kemasyarakatan
g.    Melaksanakan proses penyelenggaraan Pemilhan Umum
h.    Pelaksanaan pemprosesan rekomendasi perizinan bangunan, keramaian, survei, riset dan penelitian pelaksanaan penyelenggaraan pemeliharaan dan pengendalian ketertiban keamanan 
i.      Penyelenggaraan pembinaan kerukunan antar umat beragama, suku, golongan serta pengawasan aliran yang meresahkan masyarakat
j.      Penyiapan bahan RPJM dan RPJP Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan
k.    Penyiapan bahan LKPJ Wali Nagari bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan
l.      Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas
m.  Tugas lain yang diberikan Wali Nagari

Kepala Urusan Pembanggunan mempunyai tugas pokok membantu Wali Nagari  melalui sekretaris Nagari dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakkan dan pelaksanaan tugas Wali Nagari di bidang pembangunan.   
Dalam menjalankan tugas Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan program dan penyelenggaraan kegiatan pembangunan
b.    Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan, rekomendasi, pengendalian,pengelolaan urusan dibidang perekonomian, pengkoperasian, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan perikanan,  perindustrian, perdagangan, pertambangan dan  energi
c.    Pelaksanaan pengendalian pembinaan penyelenggaran pengelolaan urusan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya .
d.   Melaksanakan penyelenggaraan musyawarah - musyawarah pembangunan
e.    Pelaksanaan pengelolaan pembinan organisasi sosial kemasyarakatan
f.     Penyiapan bahan RPJM dan RPJP Bidang Pembanggunan  
g.    Penyiapan bahan LKPJ Wali Nagari Bidang Pembangunan
h.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas  
i.      Tugas lain yang diberikan Wali Nagari

Kepala urusan administrasi dan keuangan mempunyai tugas membantu Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dalam merencanakan melaksanakan penyelengaraan kegiatan pelayanan administrasi umum, keuangan, perlengkapan kerumah tanggaan dan ketata usahaan . 
Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Administrasi dan Keuangan mempunyai  fungsi diantaranya  :
a.    Pelaksanan penerimaan, pendistribusian surat-surat dinas, pengelolaan dokumentasi dan kearsipan 
b.    Penyiapan pengelolaan pengadaan data 
c.    Pengelolaan penyelenggaraan pertemuan dan rapat-rapat
d.   Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan  lingkungan/gedung kantor, kendaraan dinas, komputer, telepon, dan iventaris lainnya 
e.    Penyiapan dan penyusunan rencana kebutuhan prasarana perlengkapan Kantor
f.     Pelaksanaan pengadaan prasarana perlengkapan kantor
g.    Pelaksanaan pengelolaan pelayanan administrasi umum
h.    Penyelengaraan pengelolaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan/Belanja Nagari
i.      Pelaksanan penyiapan bahan pertanggung jawaban pengelolaan APB Nagari
j.      Penyiapan bahan LPKJ Wali Nagari Bidang Keuangan
k.    Tugas lain yang di berikan Wali Nagari.
 
Kepala Jorong mempunyai tugas melaksanakan fungsi Wali Nagari dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan nagari diwilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Jorong mempunyai fungsi :
a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
b.    Menyelenggarakan pelaksanaan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari, Keputusan Nagari
c.    Melaksanakan Kebijakan Wali Nagari di wilayah kerjanya
d.   Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pemeliharaan hasil pembangunan
e.    Bertanggung jawab dalam membina dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pembangunan dengan mengedepankan semangat gotong royong
f.     Penyelengaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diwilayah masing-masing
g.    Pelaksanaan pemeliharaan ketertiban dan keamanan, melalui kegiatan  ronda malam dan meningkatkan kebersihan keindahan dan pelestarian lingkungan
h.    Pembuatan rekomendasi/pengantar administrasi kependudukan dan administrasi lainya untuk pengurusannya di Kantor Wali Nagari
i.      Membina, mengayomi dan melestarikan nilai sosial budaya dan adat istiadat
j.      Membina dan mengayomi kegiatan kegiatan keagamaan, kelompok, organisasi sosial masyarakat
k.    Tugas lain yang diberikan Wali Nagari.
Dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat nagari untuk penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Sekretaris Nagari, Kepala Urusan dan Kepala Jorong menerapkan  prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi besama Wali Nagari tersebut dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Sebagai unsur pembantu Wali Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari  sebagaimana dimaksud :
a.    Sekretaris Nagari bertanggung jawab kepada Wali Nagari
b.    Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari
c.    Kepala Jorong bertanggung jawab kepada Wali Nagari.  

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About