Rabu, 20 November 2013

Kerapatan Adat Nagari (KAN)

Posted by Unknown On 02.09 | No comments

Kerapatan Adat Nagari (KAN) dibentuk oleh Nagari. KAN merupakan Lembaga Permusyawaratan dan Pemufakatan adat tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat.
Lembaga Adat Nagari yang ada selama ini diganti dengan Kerapatan Adat Nagari sesuai dengan Peraturan Daerah. Keanggotaan  KAN  terdiri dari seluruh Ninik Mamak/Pemangku Adat di Nagari sesuai dengan Adat yang berlaku di Salingka Nagari.

  Kewenangan, Tugas dan Fungsi
Ruang lingkup kewenangan KAN meliputi pemberdayaan dan pelestarian adat dan pengelolaan Sako Pusako serta segala hal yang menyangkut ketentuan adat yang berlaku secara turun temurun sesuai dengan prinsip adat Salingka Nagari.
Kewenangan bidang pertanahan terhadap tanah ulayat atau Pusako Adat berupa tanah sesuai adat Salingka Nagari dengan prinsip bajanjang naik batanggo turun.
Kewenangan KAN tidak termasuk kewenangan Nagari yang menyangkut urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Nagari.
KAN mempunyai Tugas  :
a.       Membina dan mengembangkan nilai–nilai Adat Minangkabau,
b.      Mengembangkan adat dan budaya Anak Nagari,
c.       Mengurus dan mengelola hal–hal yang berkaitan dengan sako, pusako dan sangsoko,
d.      Membina masyarakat hukum adat Nagari menurut filosofi Adat Basandi  Syara’ ,Syara’ Basandi Ktabullah
e.       Memberdayaan pengunaan tanah ulayat untuk meningkatakan kesejahteraan Anak Nagari 
f.       Menyelesaikan perkara–perkara adat dan adat istiadat
g.      Mengusahakan perdamaian dan memberikan nasihat dibidang adat terhadap anggota  masyarakat yang bersengketa serta memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya  sepanjang adat atau silsilah keturunan / ranji
h.      Memberikan masukan kepada Pemerintahan Nagari dalam pelestarian nilai-  nilai adat
i.        Membuat penegasan segala ketentuan adat yang telah berlaku secara turun temurun sesuai dengan asal usul dan adat budaya Nagari setempat sesuai dengan prinsip Adat Salingka  Nagari
j.        Memajukan masukan bahan rancangan Peraturan Nagari tentang  pemberdayaan dan pelestarian adat kepada Wali Nagari dan Bamus Nagari
k.      Mengelola keuangan sendiri dari sumber–sember penerimaan yang  disepakati bersama pemerintahan nagari dan diatur dalam Peraturan nagari
       KAN mempunyai fungsi :
a.       Sebagai lembaga yang menjaga dan melestarikan adat di nagari
b.      Sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan adat
c.       Sebagai lembaga peradilan perdata adat di nagari
d.      Sebagai lembaga koordinator dan  konsultatif bagi pemerintahan nagari dalam hal yang menyangkut pemberdayaan Anak Nagari dan ketentuan- ketentuan  adat
e.       Sebagai lembaga teknis dalam hal penegasan hak atas tanah ulayat atau pusako adat yang berupa tanah .

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About