Kerapatan Adat Nagari (KAN) dibentuk oleh
Nagari. KAN merupakan Lembaga Permusyawaratan dan Pemufakatan adat tertinggi
yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat ditengah-tengah
masyarakat.
Lembaga Adat Nagari yang ada selama ini
diganti dengan Kerapatan Adat Nagari sesuai dengan Peraturan Daerah.
Keanggotaan KAN terdiri dari seluruh Ninik Mamak/Pemangku
Adat di Nagari sesuai dengan Adat yang berlaku di Salingka Nagari.
Kewenangan, Tugas dan Fungsi
Ruang lingkup kewenangan KAN meliputi pemberdayaan
dan pelestarian adat dan pengelolaan Sako Pusako serta segala hal yang
menyangkut ketentuan adat yang berlaku secara turun temurun sesuai dengan
prinsip adat Salingka Nagari.
Kewenangan bidang pertanahan terhadap tanah
ulayat atau Pusako Adat berupa tanah sesuai adat Salingka Nagari dengan prinsip
bajanjang naik batanggo turun.
Kewenangan KAN tidak termasuk kewenangan
Nagari yang menyangkut urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Nagari.
KAN mempunyai Tugas :
a. Membina dan mengembangkan nilai–nilai Adat
Minangkabau,
b. Mengembangkan adat dan budaya Anak Nagari,
c. Mengurus dan mengelola hal–hal yang berkaitan
dengan sako, pusako dan sangsoko,
d. Membina masyarakat hukum adat Nagari menurut
filosofi Adat Basandi Syara’ ,Syara’
Basandi Ktabullah
e. Memberdayaan pengunaan tanah ulayat untuk
meningkatakan kesejahteraan Anak Nagari
f. Menyelesaikan perkara–perkara adat dan adat
istiadat
g. Mengusahakan perdamaian dan memberikan nasihat
dibidang adat terhadap anggota
masyarakat yang bersengketa serta memberikan kekuatan hukum terhadap
sesuatu hal dan pembuktian lainnya
sepanjang adat atau silsilah keturunan / ranji
h. Memberikan masukan kepada Pemerintahan Nagari
dalam pelestarian nilai- nilai adat
i.
Membuat
penegasan segala ketentuan adat yang telah berlaku secara turun temurun sesuai
dengan asal usul dan adat budaya Nagari setempat sesuai dengan prinsip Adat
Salingka Nagari
j.
Memajukan
masukan bahan rancangan Peraturan Nagari tentang pemberdayaan dan pelestarian adat kepada Wali
Nagari dan Bamus Nagari
k. Mengelola keuangan sendiri dari sumber–sember
penerimaan yang disepakati bersama
pemerintahan nagari dan diatur dalam Peraturan nagari
KAN mempunyai fungsi :
a. Sebagai lembaga yang menjaga dan melestarikan
adat di nagari
b. Sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan
adat
c. Sebagai lembaga peradilan perdata adat di
nagari
d. Sebagai lembaga koordinator dan konsultatif bagi pemerintahan nagari dalam hal
yang menyangkut pemberdayaan Anak Nagari dan ketentuan- ketentuan adat
e. Sebagai lembaga teknis dalam hal penegasan
hak atas tanah ulayat atau pusako adat yang berupa tanah .
0 komentar:
Posting Komentar